- Version
- Download 4
- File Size 707.23 KB
- File Count 1
- Create Date 17/05/2024
- Last Updated 17/05/2024
Peraturan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan
Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia Menimbang :
a. bahwa untuk penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan, setiap penyelenggara dan pengelola perpustakaan berpedoman pada standar nasional perpustakaan;
b. bahwa untuk mengukur penerapan standar nasional perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian perpustakaan melalui akreditasi perpustakaan;
c. bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan akreditasi perpustakaan, Perpustakaan Nasional selaku instansi pembina, perlu menyusun pedoman akreditasi perpustakaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Perpustakaan Nasional tentang Pedoman Akreditasi Perpustakaan;